Subak, Metode Agraria Masyarakat Bali
Mendengar Kata “ Subak” tentu sudah tak asing lagi ditelinga masyarakat bali, kata "Subak" merupakan sebuah kata yang berasal dari bahasa Bali, kata tersebut pertama kali dilihat di dalam prasasti Pandak Bandung yang memiliki angka tahun 1072 M. Kata subak tersebut mengacu kepada sebuah lembaga sosial dan keagamaan yang unik, memiliki pengaturan tersendiri, asosiasi-asosiasi yang demokratis dari petani dalam menetapkan penggunaan air irigasi untuk pertumbuhan padi.
Subak bagi masyarakat Bali tidak hanya
sekedar sistem irigasi, tetapi juga merupakan konsep kehidupan bagi rakyat Bali
itu sendiri. Dalam pandangan rakyat Bali, Subak adalah gambaran langsung dari
filosofi Tri Hita Karana tersebut.
Sebagai suatu metode penataan hidup
bersama, Subak mampu bertahan selama lebih dari satu abad karena masyarakatnya
taat kepada tradisi leluhur. Pembagian air dilakukan secara adil dan merata,
segala masalah dibicarakan dan dipecahkan bersama, bahkan penetapan waktu
menanam dan penentuan jenis padi yang ditanam pun dilakukan bersama.
Sanksi terhadap berbagai bentuk
pelanggaran akan ditentukan sendiri oleh warga melalui upacara atau ritual yang
dilaksanakan di pura. Harmonisasi kehidupan seperti inilah yang menjadi kunci
utama lestarinya budaya Subak di pulau dewata.
Organisasi pendidikan, Ilmu pengetahuan, dan
Kebudayaan PBB (UNESCO - The United Nations Educational, Scientific and
Cultural Organization) akhirnya mengakui Subak di Bali sebagai Warisan Budaya
dunia. Pengakuan tersebut dapat diwujudkan setelah perjuangan pemerintah
republik Indonesia selama kurang lebih 12 tahun.
Pengusulan untuk kategori ini tidaklah
mudah karena diperlukan penelitian yang mendalam dengan pendekatan melalui
berbagai ilmu pengetahuan seperti arkeologi, antropologi, geografi, ilmu
lingkungan, arsitektur lansekap, dan beberapa ilmu pengetahuan terkait lainnya.
Tepat pada tanggal 29 Juni 2012,
Pengusulan Subak telah disetujui, diakui dan ditetapkan/disahkan sebagai
Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO dalam sidang ke-36 Komite Warisan Dunia UNESCO
di kota Saint Peterburg, Rusia.
Penetapan sebagai Warisan Budaya Dunia
ini disambut baik oleh pemerintah dan masyarakat Bali. Sesuai dengan
pengajuannya, Subak di Bali yang memiliki luas kurang lebih 20.000 ha yang terdiri
atas beberapa subak yang berada di 5 kabupaten, yaitu kabupaten Badung, Bangli,
Buleleng, Gianyar, dan Tabanan.
👍🏻👍🏻👍🏻👍🏻👍🏻
BalasHapuskentul keren betull
BalasHapusWow informasi yang menarik
BalasHapusterimakasih atas informasinya. Sangat berguna untuk menambah wawasan.
BalasHapus